POJK
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Penawaran Tender Sukarela
Pasal 27
BAB 5 — PELAKSANAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA
Pihak yang melakukan Penawaran Tender Sukarela dilarang membeli atau menjual Efek Bersifat Ekuitas yang sedang ditawarkan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari sebelum penerbitan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan masa Penawaran Tender Sukarela berakhir.
