POJK
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Penawaran Tender Sukarela
Pasal 26
BAB 5 — PELAKSANAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA
(1) Dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (2), perubahan persyaratan Penawaran Tender Sukarela hanya dapat dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum Penawaran Tender Sukarela berakhir. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa INDONESIA, salah satu diantaranya berperedaran nasional dan disampaikan kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada waktu yang bersamaan dengan pengumuman tersebut.
