POJK
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Penawaran Tender Sukarela
Pasal 25
BAB 5 — PELAKSANAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA
Pihak yang akan menjual Efek Bersifat Ekuitas sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela wajib menyerahkan Efek tersebut kepada Kustodian yang ditunjuk oleh Pihak yang melakukan Penawaran Tender Sukarela dan dapat menarik
kembali Efek tersebut setiap saat sebelum Penawaran Tender Sukarela berakhir.
