POJK
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Penawaran Tender Sukarela
Pasal 24
BAB 5 — PELAKSANAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA
Pihak yang melakukan Penawaran Tender Sukarela wajib menunjuk Akuntan untuk melakukan pemeriksaan khusus mengenai kewajaran pelaksanaan penjatahan dan wajib menyampaikan laporannya kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penjatahan berakhir.
