POJK
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Penawaran Tender Sukarela
Pasal 23
BAB 5 — PELAKSANAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA
Dalam hal jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang ditawarkan untuk dijual atau ditukar melebihi jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang ditetapkan dalam Penawaran Tender Sukarela, Pihak yang melaksanakan Penawaran Tender Sukarela wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pihak yang melakukan penjualan atau penukaran dalam Penawaran Tender Sukarela tersebut dengan memperhatikan satuan perdagangan yang berlaku di Bursa Efek tanpa pecahan.
