POJK
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Penawaran Tender Sukarela
Pasal 22
BAB 5 — PELAKSANAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA
(1) Dengan memperhatikan batasan masa Penawaran Tender Sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), setiap masa perpanjangan Penawaran Tender Sukarela wajib dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) hari dan diumumkan dalam waktu 2 (dua) hari sebelum masa perpanjangan dimulai. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimuat dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa INDONESIA, salah satu di antaranya berperedaran nasional dan mencantumkan jumlah penawaran Efek yang sudah diterima sampai dengan masa perpanjangan dimulai.
