POJK
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Penawaran Tender Sukarela
Pasal 21
BAB 5 — PELAKSANAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA
Dalam hal Penawaran Tender Sukarela dilaksanakan melalui penukaran Efek Perusahaan Sasaran dengan Efek lain, Pihak yang melakukan Penawaran Tender Sukarela wajib memberikan pilihan untuk menerima Efek lain tersebut atau uang dalam jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14.
