POJK
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Penawaran Tender Sukarela
Pasal 20
BAB 5 — PELAKSANAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA
Dalam hal Penawaran Tender Sukarela dibatalkan, Efek yang ditawarkan wajib dikembalikan dalam waktu paling lambat 12 (dua belas) hari setelah pembatalan.
