POJK
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Penawaran Tender Sukarela
Pasal 19
BAB 5 — PELAKSANAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA
Dalam hal persyaratan atau kondisi khusus yang ditetapkan dalam Penawaran Tender Sukarela tidak dipenuhi, Efek yang ditawarkan wajib dikembalikan dalam waktu paling lambat 12 (dua belas) hari setelah masa Penawaran Tender berakhir.
