POJK
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Penawaran Tender Sukarela
Pasal 18
BAB 5 — PELAKSANAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA
Transaksi Penawaran Tender Sukarela wajib diselesaikan paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) hari setelah masa penawaran berakhir dengan penyerahan uang atau penyerahan Efek sebagai penukarnya.
