POJK
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Penawaran Tender Sukarela
Pasal 17
BAB 5 — PELAKSANAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA
(1) Masa Penawaran Tender Sukarela wajib dimulai paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Pernyataan Penawaran Tender Sukarela menjadi efektif. (2) Masa Penawaran Tender Sukarela adalah paling singkat 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang paling lama menjadi 90 (sembilan puluh) hari, kecuali disetujui lain oleh Otoritas Jasa Keuangan.
