POJK
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Penawaran Tender Sukarela
Pasal 16
BAB 4 — HARGA EFEK BERSIFAT EKUITAS YANG MENJADI OBYEK PENAWARAN TENDER SUKARELA
Perubahan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 hanya dapat dilakukan sebelum efektifnya Pernyataan Penawaran Tender Sukarela.
