POJK
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Penawaran Tender Sukarela
Pasal 15
BAB 4 — HARGA EFEK BERSIFAT EKUITAS YANG MENJADI OBYEK PENAWARAN TENDER SUKARELA
Pihak yang melakukan Penawaran Tender Sukarela dapat melakukan perubahan harga Penawaran Tender Sukarela, sepanjang perubahan harga tersebut tidak lebih rendah dari harga yang telah diumumkan.
