POJK
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Penawaran Tender Sukarela
Pasal 14
BAB 4 — HARGA EFEK BERSIFAT EKUITAS YANG MENJADI OBYEK PENAWARAN TENDER SUKARELA
Dalam hal objek Penawaran Tender Sukarela berupa surat utang yang dapat ditukar dengan saham, harga Penawaran Tender Sukarela harus lebih tinggi dari harga Efek dimaksud yang telah ditetapkan pada saat penerbitan.
