POJK
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Penawaran Tender Sukarela
Pasal 35
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Bukti iklan yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 26 ayat (2) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah iklan tersebut dimuat di surat kabar.
