POJK
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Penawaran Tender Sukarela
Pasal 11
BAB 3 — PERNYATAAN PERUSAHAAN SASARAN DAN PIHAK LAINNYA SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN TENDER SUKARELA
Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 wajib diumumkan dalam paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian berbahasa INDONESIA, salah 1 (satu) diantaranya berperedaran nasional, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum berakhirnya masa Penawaran Tender Sukarela.
