POJK
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Penawaran Tender Sukarela
Pasal 12
BAB 3 — PERNYATAAN PERUSAHAAN SASARAN DAN PIHAK LAINNYA SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN TENDER SUKARELA
Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 wajib: a. menunjukkan dengan jelas hal-hal yang merupakan dukungan atau keberatan dan/atau bantahan serta alasan-alasannya; b. mencantumkan dalam pernyataannya tersebut, nama, alamat, dan hubungan dengan Pihak yang melakukan Penawaran Tender Sukarela; dan c. mengungkapkan secara jelas kepemilikan atas Efek Bersifat Ekuitas oleh Pihak yang bersangkutan yang menjadi obyek Penawaran Tender Sukarela atau perubahan kepentingan atas Efek Bersifat Ekuitas yang akan terjadi karena adanya Penawaran Tender Sukarela.
