POJK
Peraturan Badan Nomor 54-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Penawaran Tender Sukarela
Pasal 10
BAB 3 — PERNYATAAN PERUSAHAAN SASARAN DAN PIHAK LAINNYA SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN TENDER SUKARELA
Dalam hal anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris dari Perusahaan Sasaran mengetahui atau mempunyai alasan yang cukup bahwa informasi yang dimuat dalam Pernyataan
Penawaran Tender Sukarela tidak benar atau menyesatkan, Perusahaan Sasaran yang bersangkutan wajib membuat pernyataan tertulis.
