Pasal 11
BAB 2 — PERNYATAAN PENDAFTARAN OLEH EMITEN SKALA KECIL
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir atau sejak berdirinya bagi Emiten yang berdiri kurang dari 1 (satu) tahun;
b. penyusunan dan penyajian laporan keuangan dapat menggunakan standar akuntansi keuangan untuk entitas tanpa akuntabilitas publik; c. dalam hal efektifnya Pernyataan Pendaftaran melebihi 6 (enam) bulan dari laporan keuangan tahunan terakhir, laporan keuangan tahunan terakhir harus dilengkapi dengan laporan keuangan interim yang telah diaudit oleh Akuntan Publik, sehingga jangka waktu antara tanggal efektif Pernyataan Pendaftaran dan tanggal laporan keuangan interim tidak melampaui 6 (enam) bulan; d. laporan keuangan interim sebagaimana dimaksud dalam huruf c harus disajikan dengan perbandingan periode interim yang sama dari 1 (satu) tahun buku sebelumnya, kecuali untuk laporan posisi keuangan; dan e. laporan keuangan interim yang digunakan sebagai pembanding tidak harus diaudit.
