POJK
Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka...
Pasal 10
BAB 2 — PERNYATAAN PENDAFTARAN OLEH EMITEN SKALA KECIL
(1) Dalam hal Emiten Skala Kecil mengajukan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum sukuk, selain harus menyampaikan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Emiten Skala Kecil harus menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerbitan dan persyaratan sukuk kecuali kewajiban penyampaian pernyataan kesesuaian syariah. (2) Kewajiban penyampaian pernyataan kesesuaian syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan sebelum diterimanya pernyataan Otoritas Jasa Keuangan bahwa Emiten Skala Kecil wajib mengumumkan keterbukaan informasi.
