Pasal 4
BAB 2 — IJARAH
Hak dan kewajiban pihak penyewa atau pengguna jasa (musta’jir) adalah: a. berhak menerima dan memanfaatkan barang dan/atau jasa sesuai yang disepakati dalam Ijarah; b. wajib membayar harga sewa atau upah (ujrah) sesuai yang disepakati dalam Ijarah; c. wajib menanggung biaya pemeliharaan barang yang sifatnya ringan (tidak material) sesuai yang disepakati dalam Ijarah; d. wajib bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan barang serta menggunakannya sesuai yang disepakati dalam Ijarah; e. wajib bertanggung jawab atas kerusakan barang yang disewakan yang disebabkan oleh pelanggaran dari penggunaan sesuai yang disepakati dalam Ijarah atau karena kelalaian pihak penyewa; dan
f. wajib menyatakan secara tertulis bahwa pihak penyewa atau pengguna jasa menerima hak penggunaan atau pemanfaatan atas suatu barang dan/atau jasa dari pihak pemberi sewa atau pemberi jasa (mu’jir) (pernyataan qabul).
