Pasal 3
BAB 2 — IJARAH
Hak dan kewajiban pihak pemberi sewa atau pemberi jasa (mu’jir) adalah:
a. berhak menerima pembayaran harga sewa atau upah (ujrah) sesuai yang disepakati dalam Ijarah; b. wajib menyediakan barang yang disewakan atau jasa yang diberikan sesuai yang disepakati dalam Ijarah; c. wajib menanggung biaya pemeliharaan barang yang disewakan; d. wajib bertanggung jawab atas kerusakan barang yang disewakan yang bukan disebabkan oleh pelanggaran dari penggunaan sesuai yang disepakati dalam Ijarah atau bukan karena kelalaian pihak penyewa; e. wajib menjamin bahwa barang yang disewakan atau jasa yang diberikan dapat digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan yang disepakati dalam Ijarah; dan f. wajib menyatakan secara tertulis bahwa pihak pemberi sewa atau pemberi jasa (mu’jir) menyerahkan hak penggunaan atau pemanfaatan atas suatu barang dan/atau memberikan jasa yang dimilikinya kepada pihak penyewa atau pengguna jasa (musta’jir) (pernyataan ijab).
