POJK
Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Para pihak yang melakukan perjanjian (akad) dalam penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal wajib memiliki kecakapan dan kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
