POJK
Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan...
Pasal 5
BAB 2 — IJARAH
Objek Ijarah dapat berupa manfaat barang dan/atau jasa yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. manfaat barang atau jasa tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. manfaat barang atau jasa harus dapat dinilai dengan uang; c. manfaat atas barang atau jasa dapat diserahkan atau diberikan kepada pihak penyewa atau pengguna jasa; d. manfaat barang atau jasa harus ditentukan dengan jelas; dan e. spesifikasi barang atau jasa harus dinyatakan dengan jelas.
