POJK
Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan...
Pasal 29
BAB 6 — MUSYARAKAH
Selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28, dalam Musyarakah dapat disepakati hal sebagai berikut: a. biaya operasional dibebankan pada modal bersama; b. jangka waktu berlakunya Musyarakah; c. penunjukan pihak lain untuk menyelesaikan perselisihan antar para pihak dalam Musyarakah;dan/atau d. hal lain sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
