POJK
Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan...
Pasal 30
BAB 7 — WAKALAH
Kewajiban pihak pemberi kuasa (muwakkil) adalah sebagai berikut: a. memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap hal yang dapat dikuasakan; dan b. menyatakan secara tertulis bahwa pihak pemberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada pihak penerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan hukum tertentu (pernyataan ijab).
