Pasal 28
BAB 6 — MUSYARAKAH
Pembagian keuntungan dan kerugian dalam Musyarakah wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. keuntungan Musyarakah merupakan selisih lebih dari kekayaan Musyarakah setelah dikurangi dengan modal Musyarakah dan kewajiban kepada pihak lain yang terkait dengan kegiatan Musyarakah; b. untuk kepentingan pembagian keuntungan secara periodik, maka keuntungan Musyarakah dihitung berdasarkan selisih lebih dari kekayaan Musyarakah akhir periode setelah dikurangi dengan modal
Musyarakah awal periode dan kewajiban akhir periode kepada pihak lain yang terkait dengan kegiatan Musyarakah; c. seluruh keuntungan Musyarakah harus dibagikan kepada para pihak secara proporsional berdasarkan kontribusi modal atau sesuai nisbah yang disepakati, dan tidak diperkenankan menentukan jumlah nominal keuntungan atau persentase tertentu dari modal bagi satu atau lebih pihak pada awal kesepakatan; d. dalam hal terdapat 1 (satu) atau lebih pihak yang memberikan kontribusi lebih dalam pengelolaan maka pihak tersebut dapat menerima bagi hasil tambahan sesuai dengan kesepakatan; e. besarnya bagian keuntungan masing-masing pihak wajib dituangkan secara tertulis dalam bentuk rasio/nisbah; dan f. kerugian Musyarakah harus dibagi di antara para pihak secara proporsional berdasarkan kontribusi modal.
