POJK
Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan...
Pasal 27
BAB 6 — MUSYARAKAH
a. kegiatan usaha yang dapat dijalankan dalam Musyarakah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kewajiban pengelolaan aset sesuai dengan Musyarakah; dan c. pihak yang mengelola Musyarakah dilarang mengelola modal di luar yang telah disepakati dalam Musyarakah, kecuali atas dasar kesepakatan.
