POJK
Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan...
Pasal 26
BAB 6 — MUSYARAKAH
Modal yang disetorkan dalam Musyarakah wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. berupa sejumlah uang dan/atau aset lainnya baik berwujud maupun tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang; b. jika modal yang diberikan dalam bentuk aset selain uang, maka aset tersebut harus dinilai oleh Penilai, namun penentuan nilai aset selain uang tetap berdasarkan kesepakatan para pihak pada waktu Musyarakah;
c. jika modal yang diberikan dalam bentuk aset selain uang, maka aset tersebut tidak sedang dijaminkan atau tidak dalam status sengketa; dan d. tidak berupa piutang atau tagihan di antara para pihak dan/atau kepada pihak lain.
