Pasal 25
BAB 6 — MUSYARAKAH
(1) Setiap pihak dalam Musyarakah memiliki hak dan kewajiban yang sama, yaitu:
a. berhak menerima bagian keuntungan tertentu sesuai dengan rasio/nisbah yang disepakati dalam Musyarakah atau proporsional; b. berhak mengusulkan bahwa jika keuntungan melebihi jumlah tertentu, maka kelebihan dimaksud dapat diberikan kepada satu atau lebih pihak; c. berhak meminta jaminan kepada pihak lain dalam Musyarakah untuk menghindari terjadinya penyimpangan; d. wajib menyediakan modal sesuai dengan tujuan Musyarakah, baik dalam porsi yang sama atau tidak sama dengan pihak lainnya; e. wajib menyediakan tenaga dalam bentuk partisipasi dalam kegiatan usaha Musyarakah; dan f. wajib menanggung kerugian secara proporsional berdasarkan kontribusi modal masing-masing pihak. (2) Dalam hal 1 (satu) atau lebih pihak tidak dapat berpartisipasi dalam kegiatan usaha Musyarakah sebagaimana dimaksud dalam huruf e, hal ini wajib disepakati dalam Musyarakah.
