POJK
Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan...
Pasal 24
BAB 5 — MUDHARABAH
Selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 23, dalam Mudharabah dapat disepakati hal sebagai berikut: a. pihak pengelola usaha (mudharib) menyediakan biaya operasional sesuai kesepakatan dalam Mudharabah; b. jangka waktu berlakunya Mudharabah; c. penunjukan pihak lain untuk menyelesaikan perselisihan antar para pihak dalam Mudharabah; dan/atau d. hal lain sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
