Pasal 19
BAB 5 — MUDHARABAH
Hak dan kewajiban pihak pengelola usaha (mudharib) adalah: a. berhak mengelola kegiatan usaha untuk tercapainya tujuan Mudharabah tanpa campur tangan pihak penyedia modal; b. berhak menerima bagian keuntungan tertentu sesuai yang disepakati dalam Mudharabah; c. wajib mengelola modal yang telah diterima dari pihak pemilik modal (shahib al-mal) dalam suatu kegiatan usaha sesuai kesepakatan; d. wajib menanggung seluruh kerugian usaha yang disebabkan oleh kelalaian, kesengajaan, dan/atau pelanggaran pihak pengelola usaha (mudharib); dan e. wajib menyatakan secara tertulis bahwa pihak pengelola usaha (mudharib) menerima modal dari pihak pemilik modal (shahib al-mal) dan berjanji untuk mengelola modal tersebut dalam suatu usaha sesuai dengan kesepakatan (pernyataan qabul).
