Pasal 20
BAB 5 — MUDHARABAH
Modal yang dikelola dalam Mudharabah wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. berupa sejumlah uang dan/atau aset lainnya baik berwujud maupun tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang;
b. jika modal yang diberikan dalam bentuk aset selain uang, aset tersebut tidak sedang dijaminkan atau tidak dalam status sengketa; c. jika modal yang diberikan dalam bentuk aset selain uang, aset tersebut harus dinilai oleh Penilai, namun penentuan nilai aset selain uang tetap berdasarkan kesepakatan para pihak pada waktu Mudharabah; d. tidak berupa piutang atau tagihan di antara pihak dan/atau kepada pihak lain; dan e. dapat diserahkan kepada pihak pengelola usaha (mudharib) baik seluruh atau sebagian pada waktu dan tempat yang telah disepakati.
