Pasal 18
BAB 5 — MUDHARABAH
Hak dan kewajiban pihak pemilik modal (shahib al-mal) adalah sebagai berikut: a. berhak mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan oleh pihak pengelola usaha (mudharib); b. berhak menerima bagian keuntungan tertentu yang disepakati dalam Mudharabah; c. berhak meminta jaminan dari pihak pengelola usaha (mudharib) atau pihak ketiga yang dapat digunakan apabila pihak pengelola usaha (mudharib) melakukan pelanggaran atas Mudharabah. d. wajib menyediakan dan menyerahkan seluruh modal yang disepakati;
e. wajib menanggung seluruh kerugian usaha yang tidak disebabkan oleh kelalaian, kesengajaan, dan/atau pelanggaran pengelola usaha atas Mudharabah; dan f. wajib menyatakan secara tertulis bahwa pihak pemilik modal (shahib al-mal) menyerahkan modal kepada pihak pengelola usaha (mudharib) untuk dikelola dalam suatu usaha sesuai dengan kesepakatan (pernyataan ijab).
