Pasal 17
BAB 4 — KAFALAH
(1) Selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 16, dalam Kafalah dapat disepakati antara lain hal-hal sebagai berikut:
a. para pihak dapat MENETAPKAN besarnya imbalan (fee) atas pelaksanaan penjaminan yang dilakukan oleh pihak penjamin (kafiil/guarantor); b. jangka waktu berlakunya penjaminan dalam Kafalah; c. penunjukan pihak lain untuk menyelesaikan perselisihan antar para pihak dalam Kafalah; dan/atau d. hal lain sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan Prinsip Syariah di Pasar Modal. (2) Dalam hal para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyepakati adanya imbalan (fee), maka Kafalah tersebut bersifat mengikat dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak.
