POJK
Peraturan Badan Nomor 52-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk...
Pasal 4
BAB 2 — PEDOMAN PENERBITAN UNIT PENYERTAAN DINFRA
Manajer Investasi dapat mengajukan perubahan mekanisme penawaran Unit Penyertaan DINFRA yang telah memperoleh pencatatan dari Otoritas Jasa Keuangan dari yang semula tidak melalui Penawaran Umum menjadi Penawaran Umum, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Manajer Investasi dan Bank Kustodian dalam penerbitan DINFRA bersepakat untuk melakukan perubahan penawaran; b. telah memperoleh persetujuan pemegang Unit Penyertaan dalam rapat umum pemegang Unit Penyertaan DINFRA; dan c. mengajukan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Unit Penyertaan DINFRA.
