Pasal 5
BAB 2 — PEDOMAN PENERBITAN UNIT PENYERTAAN DINFRA
(1) Dalam melakukan penawaran Unit Penyertaan DINFRA, Manajer Investasi dapat bekerjasama dengan Pihak lain. (2) Dalam hal Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pihak di dalam negeri, Pihak tersebut wajib memiliki izin atau surat tanda terdaftar sebagai agen penjual Efek reksa dana dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Manajer Investasi yang menggunakan jasa Pihak lain untuk melakukan penawaran Unit Penyertaan DINFRA wajib: a. memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terkait penawaran Unit Penyertaan DINFRA melalui Pihak lain; b. menyediakan Dokumen Keterbukaan DINFRA, brosur, dan materi pemasaran lain terkait DINFRA yang ditawarkan; dan c. memastikan bahwa penawaran Unit Penyertaan DINFRA oleh Pihak lain tidak termasuk dalam Penawaran Umum, dalam hal Unit Penyertaan DINFRA yang ditawarkan merupakan produk yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum.
