POJK
Peraturan Badan Nomor 52-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk...
Pasal 3
BAB 2 — PEDOMAN PENERBITAN UNIT PENYERTAAN DINFRA
(1) Penawaran Umum Unit Penyertaan DINFRA hanya dapat dilakukan setelah Pernyataan Pendaftaran DINFRA telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Pernyataan Pendaftaran tersebut telah menjadi efektif. (2) Dalam hal Unit Penyertaan DINFRA ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum, Manajer Investasi pengelola DINFRA wajib menyampaikan permohonan pencatatan dalam rangka penawaran Unit Penyertaan DINFRA kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya Kontrak Investasi Kolektif.
