Pasal 33
BAB 6 — PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM DAN PERMOHONAN PENCATATAN DINFRA
(1) Dalam hal Unit Penyertaan DINFRA ditawarkan melalui Penawaran Umum, Manajer Investasi pengelola DINFRA wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka Penawaran Umum DINFRA kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum DINFRA diajukan oleh Manajer Investasi dengan cara sebagai berikut: a. menyampaikan Pernyataan Pendaftaran yang disusun dengan menggunakan format Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum DINFRA sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; b. paling sedikit 1 (satu) dokumen Pernyataan Pendaftaran dan dokumen lainnya harus ditandatangani secara langsung oleh Pihak yang namanya disebut dalam Pernyataan Pendaftaran dan diberi meterai yang cukup; c. pernyataan bahwa semua lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Pernyataan Pendaftaran bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan relevan dengan fungsi mereka, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kode etik, norma, dan standar profesi masing-masing; dan d. menyertakan dokumen paling sedikit meliputi:
- Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat dengan akta notaris oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan format digitalnya;
- Dokumen Keterbukaan DINFRA (diberi meterai dan ditandatangani para pihak disertai dengan format digitalnya); dan
- dokumen yang memuat informasi dan fakta material terkait investasi DINFRA pada Aset Infrastruktur. (3) Dalam rangka Pernyataan Pendaftaran DINFRA, Manajer Investasi wajib membuat, menyimpan, dan mengadministrasikan dokumen sebagai berikut:
a. Kontrak Investasi Kolektif DINFRA disertai dengan format digitalnya; b. salinan perjanjian yang berkaitan dengan Aset Infrastruktur; c. dokumen penilaian Aset Infrastruktur baik investasi secara langsung dan/atau tidak langsung; d. perjanjian kerjasama penawaran Unit Penyertaan (jika ada); e. laporan pemeriksaan dari segi hukum dan pendapat hukum yang dibuat oleh konsultan hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan terkait DINFRA dan Aset Infrastruktur; f. hasil uji tuntas atas Aset Infrastruktur yang ditandatangani oleh direksi Manajer Investasi; g. Dokumen Keterbukaan DINFRA yang diberi meterai dan ditandatangani para pihak disertai dengan format digitalnya; h. dalam hal DINFRA menggunakan Special Purpose Company, wajib memiliki:
- akta pendirian dan perubahan anggaran dasar Special Purpose Company;
- ijin usaha dari pihak yang berwenang (jika ada); dan
- daftar Pihak yang terafiliasi dengan Special Purpose Company; dan i. rencana pemasaran dan operasional DINFRA. (4) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem elektronik, Pernyataan Pendaftaran wajib disampaikan melalui sistem elektronik dimaksud. (5) Dalam hal Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi syarat atau memenuhi syarat, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa: a. Pernyataan Pendaftaran tidak lengkap; atau b. Pernyataan Pendaftaran dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan.
