Pasal 34
BAB 6 — PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM DAN PERMOHONAN PENCATATAN DINFRA
(1) Dalam hal Unit Penyertaan DINFRA ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum, Manajer Investasi pengelola DINFRA wajib menyampaikan permohonan pencatatan dalam rangka penawaran Unit Penyertaan DINFRA kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya Kontrak Investasi Kolektif. (2) Permohonan pencatatan DINFRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Manajer Investasi disertai dengan: a. Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat dengan akta notaris oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan format digitalnya; b. Dokumen Keterbukaan DINFRA yang diberi meterai dan ditandatangani para pihak disertai dengan format digitalnya; dan c. dokumen yang memuat informasi dan fakta material terkait investasi DINFRA pada Aset Infrastruktur. (3) Dalam rangka pencatatan DINFRA, Manajer Investasi wajib membuat, menyimpan, dan mengadministrasikan dokumen sebagai berikut: a. Kontrak Investasi Kolektif DINFRA disertai dengan format digitalnya; b. salinan perjanjian yang berkaitan dengan Aset Infrastruktur; c. dokumen penilaian Aset Infrastruktur baik investasi secara langsung dan/atau tidak langsung; d. perjanjian kerja sama penawaran Unit Penyertaan (jika ada); e. laporan pemeriksaan dari segi hukum dan pendapat hukum yang dibuat oleh konsultan hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan terkait DINFRA dan Aset Infrastruktur;
f. hasil uji tuntas atas Aset Infrastruktur yang ditandatangani oleh direksi Manajer Investasi; g. Dokumen Keterbukaan DINFRA yang diberi meterai dan ditandatangani para pihak disertai dengan format digitalnya; h. dalam hal DINFRA menggunakan Special Purpose Company, wajib memiliki:
- akta pendirian dan perubahan anggaran dasar Special Purpose Company;
- ijin usaha dari pihak yang berwenang (jika ada); dan
- daftar Pihak yang terafiliasi dengan Special Purpose Company; dan i. rencana pemasaran dan operasional DINFRA. (4) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem elektronik bagi permohonan pencatatan DINFRA, permohonan pencatatan wajib disampaikan melalui sistem elektronik dimaksud.
