POJK
Peraturan Badan Nomor 52-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk...
Pasal 32
BAB 5 — PENILAIAN ASET DALAM DINFRA
(1) Manajer Investasi pengelola DINFRA wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari aset lain dalam portofolio DINFRA dan menyampaikannya kepada Bank Kustodian setiap 3 (tiga) bulan sekali paling lambat pada hari ke-10 (sepuluh) setelah berakhirnya bulan Maret, Juni, September, dan Desember. (2) Penilaian aset lain dalam portofolio DINFRA wajib dilakukan oleh Manajer Investasi dengan metode yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal mengenai Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio reksa dana.
