Pasal 31
BAB 5 — PENILAIAN ASET DALAM DINFRA
Dalam hal DINFRA berinvestasi pada Aset Infrastruktur secara tidak langsung, penilaian aset dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Manajer Investasi pengelola DINFRA wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Aset Infrastuktur secara tidak langsung dalam portofolio DINFRA dan menyampaikannya kepada Bank Kustodian setiap 3 (tiga) bulan sekali paling lambat pada hari ke-10 (sepuluh) setelah berakhirnya bulan Maret, Juni, September, dan Desember; b. penghitungan Nilai Pasar Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib dilakukan dengan metode yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal mengenai Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio reksa dana, kecuali dalam hal Efek yang menjadi Aset Infrastuktur secara
tidak langsung dalam portofolio DINFRA terdiri dari Efek yang tercatat dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek; dan c. dalam hal penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Aset Infrastuktur sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dilakukan dengan metode yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal mengenai Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio reksa dana, Manajer Investasi pengelola DINFRA wajib MENETAPKAN metode penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio DINFRA secara konsisten sebagai dasar penghitungan Nilai Aktiva Bersih.
