POJK
Peraturan Badan Nomor 52-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk...
Pasal 30
BAB 5 — PENILAIAN ASET DALAM DINFRA
Dalam hal DINFRA berinvestasi pada Aset Infrastruktur secara langsung, penilaian aset dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Manajer Investasi pengelola DINFRA wajib melakukan penilaian atas Aset Infrastruktur milik DINFRA secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan b. seluruh penilaian Aset Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib dilakukan oleh Penilai yang ditunjuk oleh Manajer Investasi pengelola DINFRA dan disetujui Bank Kustodian.
