Pasal 18
BAB 3 — PEDOMAN PENGELOLAAN DINFRA
(1) DINFRA dapat meminjam dana hanya untuk kepentingan pembelian Aset Infrastruktur yang telah menghasilkan pendapatan dengan ketentuan paling banyak 45% (empat puluh lima persen) dari nilai Aset Infrastruktur yang akan dibeli. (2) Peminjaman dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tidak langsung melalui Special Purpose Company dan memperoleh persetujuan rapat umum pemegang Unit Penyertaan DINFRA. (3) Persetujuan rapat umum pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah apabila rapat umum pemegang Unit Penyertaan dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh jumlah Unit Penyertaan dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh Unit Penyertaan yang beredar.
