Pasal 17
BAB 3 — PEDOMAN PENGELOLAAN DINFRA
(1) Manajer Investasi pengelola DINFRA wajib memastikan bahwa: a. investasi secara langsung pada Aset Infrastruktur yang menjadi portofolio DINFRA memiliki alas hukum yang kuat; b. DINFRA yang ditawarkan melalui Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) mendistribusikan keuntungan kepada para pemegang Unit Penyertaan DINFRA dalam jumlah
paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari laba bersih setelah pajak tanpa memperhitungkan keuntungan yang belum terealisasi; dan c. DINFRA berinvestasi pada Aset Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Pernyataan Pendaftaran DINFRA yang ditawarkan melalui Penawaran Umum menjadi efektif atau DINFRA yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum tercatat di Otoritas Jasa Keuangan. (2) Jangka waktu investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
