Pasal 16
BAB 3 — PEDOMAN PENGELOLAAN DINFRA
(1) Investasi pada Aset Infrastruktur secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a bagi DINFRA yang ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Aset Infrastruktur wajib telah menghasilkan pendapatan sebelum Aset Infrastruktur dialihkan kepada DINFRA atau akan menghasilkan pendapatan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Aset Infrastruktur dialihkan kepada DINFRA; dan b. Dana Investasi Infrastruktur dapat berinvestasi pada Aset Infrastruktur berupa proyek yang belum atau sedang dalam proses pembangunan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih. (2) Investasi pada Aset Infrastruktur secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a bagi DINFRA yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Aset Infrastruktur dapat berupa proyek yang belum atau sedang dalam proses pembangunan; dan b. Manajer Investasi wajib mengungkapkan karakteristik investasi pada Aset Infrastruktur berupa proyek yang belum atau sedang dalam proses pembangunan dalam Dokumen Keterbukaan DINFRA. (3) Manajer Investasi pengelola DINFRA yang berinvestasi pada Aset Infrastruktur berupa proyek yang belum atau sedang dalam proses pembangunan wajib melakukan uji tuntas yang memadai atas investasi DINFRA pada proyek yang belum atau sedang dalam proses pembangunan.
