Pasal 15
BAB 3 — PEDOMAN PENGELOLAAN DINFRA
(1) Portofolio investasi DINFRA hanya dapat berupa: a. Aset Infrastruktur paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dari Nilai Aktiva Bersih; dan b. aset lainnya paling banyak 49% (empat puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih, yaitu:
Instrumen Pasar Uang; atau
Portofolio Efek berupa: a) Efek yang diterbitkan di dalam negeri; dan/atau b) instrumen keuangan lain yang memperoleh penetapan Otoritas Jasa Keuangan sebagai Efek. (2) Kas/setara kas dalam DINFRA wajib ditetapkan paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih. (3) Investasi pada Aset Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan: a. secara langsung melalui pembelian Aset Infrastruktur, dengan ketentuan:
Aset Infrastruktur berada di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
berupa Aset Infrastruktur yang: a) mendukung program pembangunan atau penyediaan infrastuktur pemerintah; atau b) membawa kemanfaatan bagi publik; atau b. secara tidak langsung melalui:
pembelian Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang memiliki, menguasai, atau memiliki pengendalian atas Aset Infrastruktur;
investasi pada Efek bersifat utang yang pembayarannya berasal dari Aset Infrastruktur; atau
investasi pada Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh perusahaan yang memiliki, menguasai, atau memiliki pengendalian atas Aset Infrastruktur.
