POJK
Peraturan Badan Nomor 52-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk...
Pasal 14
BAB 3 — PEDOMAN PENGELOLAAN DINFRA
(1) DINFRA dapat menginvestasikan dananya pada Aset Infrastruktur secara langsung dengan atau tanpa menggunakan Special Purpose Company yang dibentuk untuk kepentingan DINFRA. (2) Kepemilikan DINFRA pada Special Purpose Company dapat diwakili oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan DINFRA. (3) Dalam hal DINFRA menggunakan Special Purpose Company untuk melakukan investasi, Special Purpose Company tersebut wajib mendistribusikan seluruh hasil investasi kepada DINFRA dan pihak lain secara proporsional.
