POJK
Peraturan Badan Nomor 52-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk...
Pasal 13
BAB 3 — PEDOMAN PENGELOLAAN DINFRA
(1) Nilai Aktiva Bersih awal Unit Penyertaan DINFRA wajib ditetapkan sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah).
(2) Dalam hal Nilai Aktiva Bersih awal Unit Penyertaan DINFRA ditetapkan dalam denominasi mata uang asing, Nilai Aktiva Bersih awal Unit Penyertaan DINFRA wajib ditetapkan sebesar US$ 1 (satu dolar Amerika Serikat) atau EUR 1 (satu euro). (3) Dalam hal Unit Penyertaan DINFRA ditawarkan melalui Penawaran Umum dan tercatat dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, Nilai Aktiva Bersih awal Unit Penyertaan DINFRA dapat ditetapkan dalam denominasi mata uang asing lainnya dengan nilai lain sesuai dengan ketentuan di Bursa Efek luar negeri.
