POJK
Peraturan Badan Nomor 52-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk...
Pasal 12
BAB 3 — PEDOMAN PENGELOLAAN DINFRA
(1) Nama DINFRA wajib menggambarkan: a. nama Manajer Investasi; b. nama yang mencerminkan investasi DINFRA pada Aset Infrastruktur; dan c. denominasi mata uang asing yang digunakan, jika menggunakan mata uang selain Rupiah. (2) Nama DINFRA dilarang: a. sama dengan DINFRA lainnya; b. mengandung ungkapan mengenai kepastian atau janji atas imbal hasil dan/atau tidak adanya risiko investasi; c. mengandung ungkapan Manajer Investasi memiliki keunggulan tertentu yang belum tentu benar; dan/atau d. tidak konsisten dengan kebijakan investasi DINFRA.
